Sabtu, 29 Juni 2013

Kembangkan Hutan Nagari, Bupati Solok Selatan Diundang ke Laos

Bupati Solok Selata Muzni Zakaria diundang oleh Kelompok Konservasi Indonesia (KKI) Warsi sebagai narasumber pertemuan tahunan hutan desa di Laos karena berhasil mengembangkan hutan berbasis nagari (desa).
"Kegiatan tersebut merupakan pertemuan tahunan hutan desa atau nagari. Kabupaten Solok Selatan merupakan salah satu daerah yang berhasil menciptakan penjagaan hutan berbasis nagari di Indonesia oleh karena itu diundang langsung ke Loas sebagai narasumber," kata Muzni Zakaria di Padang Aro, Rabu.
Hutan nagari yang ada di Solok Selatan berada di bukit Panjang Jorong Simancuang, Nagari Alam Pauah Duo, Kecamatan Alam Pauah Duo seluas 650 Hektare.
Keinginan untuk menjadikan hutan nagari tersebut datang dari masyarakat sekitar yang difasilitasi dan dibantu oleh KKI Warsi.
"Karena keberhasilan Solok Selatan menciptakan Pengawasan Hutan Berbasis Nagari (PHBN) tersebutlah kita di undang ke laos sebagai narasumber dan berbagi informasi cara pengembangannya," jelasnya.

Sejarah

Sejarah Singkat Solok Selatan

Kabupaten Solok Selatan adalah salah satu diantara 19 Kabupaten / Kota yang ada dalam wilayah Propinsi Sumatera Barat. Kabupaten Solok Selatan sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Solok. Pada masa penjajahan Belanda, Kabupaten Solok disebut juga dengan Afdeeling Solok kemudian setelah Indonesia merdeka berubah menjadi Kabupaten Solok. Pada tanggal 16 Desember 1970 diresmikanlah Kotamadya Solok yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Solok. Sedangkan Kabupaten Solok Selatan resmi bediri  pada tanggal 7 Januari 2004. Kabupaten ini lahir dari perjuangan panjang masyarakat Solok Selatan untuk membentuk Kabupaten sendiri. Keinginan masyararakat ini didorong oleh hasrat  untuk mendapatkan pelayananan yang lebih dekat ke pusat pemerintahan.
Munculnya kehendak tersebut telah diperjuangkan oleh masyarakat sejak lama. Hal ini ditandai dengan diselenggarakannya konferensi Timbulun sekitar tahun 1950-an untuk membentuk Kabupaten baru. Kabupaten tersebut direncanakan dinamakan Kabupaten Sehiliran Batang Hari. Daerahnya meliputi wilayah Kecamatan Lembah Gumanti, Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Sungai Pagu dan Kecamatan Sangir. Namun perjuangan untuk membentuk Kabupaten sendiri pada masa itu belum   mendapatkan hasil yang diharapkan.
Sejalan dengan bergulirnya era reformasi serta lahirnya Undang Undang tentang Otonomi Daerah telah memicu semangat masyarakat di daerah untuk berjuang lebih giat merencanakan dan mengelola pembangunan serta menata sendiridaerah mereka. Kondisi ini telah mendorong tokoh tokoh dari Kabupaten Solok Selatan baik yang ada di daerah maupun yang berdomisili di perantauan untuk memperjuangkan agar lebih cepat berdirinya Kabupaten Pemekaran. Perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil  dengan berdirinya Kabupaten Solok Selatan dengan Ibukotanya Padang Aro. Kabupaten pemekaran ini dibentuk dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat.
Kabupaten Solok Selatan diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004. Wilayahnya pada masa itu meliputi Kecamatan Sungai Pagu, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kecamatan Sangir, Kecamatan Sangir Jujuan dan Kecamatan Sangir Batang Hari. Selanjutnya pada tahun 2007 kecamatan Sangir Jujuan dimekarkan menjadi Kecamatan Sangir Jujuan dan Sangir Balai Janggo. Sementara itu Kecamatan Sungai Pagu dimekarkan pula menjadi Kecamatan Sungai Pagu dan Kecamatan Pauh Duo. Hingga akhir tahun 2011, jumlah kecamatan Kabupaten Solok Selatan tidak mengalami perubahan seperti halnya pada akhir tahun 2007, yaitu masih 7 kecamatan. Namun pada tingkat nagari dan jorong masih terjadi pemekaran daerah.