Rabu, 30 Oktober 2013

Rencana Kerja Hutan Nagari Simancuang Disahkan Gubernur Sumbar

KabarIndonesia - Langit mendung dengan awan tebal yang gelap menyelimuti Lembah Simancuang. Lebih kurang 30 orang masyarakat dari Kab. Tanah Datar dan Kab. Sijunjuang dan lebih dari 10 orang Pejabat dari SKPD yang ada di Kab. Solok Selatan dan Provinsi Sumbar sedang berada di Lembah Simancuang ini. Masyarakat yang menghuni Lembah Simancuang ini dalam 3 tahun terakhir telah dikenal sebagai salah satu kelompok masyarakat yang sedang melakukan pengelolaan kawasan hutan dalam bentuk Skema Hutan Nagari. 

Tanggal 25 Oktober 2013 lalu, semua pihak datang ke Lembah Simancuang yang berada di wilayah Nagari Alam Pauh Duo Kab. Solok Selatan tersebut mengikuti beberapa kegiatan penting dalam Pengelolaan Kawasan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM). Bagi masyarakat Jorong Simancuang sendiri, kegiatan yang ditunggu-tunggu adalah penyerahan dokumen Rencana Kerja Hutan Nagari (RKHN) yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumbar kepada Ketua Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Jorong Simancuang. 



Pada awalnya, Hutan Nagari Simancuang ini memang sudah disiapkan oleh masyarakat Simancuang sebagai kawasan berhutan yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun. Pada tahun 2007, kawasan tersebut telah mereka cadangkan sebagai kawasan hutan adat namun tidak sampai mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Seiring dengan keluarnya Permenhut 49/2008 tentang hutan desa, masyarakat yang sadar bahwa kawasan berhutan tersebut adalah hutan lindung mengusulkan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan desa di wilayah Jorong mereka tersebut. Dengan difasilitasi oleh KKI WARSI, masyarakat Jorong Simancuang pun mendapatkan Surat Keputusan Izin Areal Pencadangan Hutan Desa seluas 650 ha dari Menteri Kehutanan pada tanggal 3 Oktober 2011.

Sebagai tindak lanjut dari SK tersebut, pada tanggal 19 Januari 2012 Gubernur Sumbar mengeluarkan Keputusan tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Nagari (HPHD) kepada Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Jorong Simancuang. Sebagai konsekuensinya, masyarakat Simancuang yang diwakili oleh LPHN mendapat tanggung jawab untuk menyiapkan dokumen Rencana Kerja Hutan Nagari (RKHN). Dengan didampingi oleh KKI WARSI dan Pokja PHBM Provinsi Sumatera Barat, masyarakat Simancuang menyiapkan dokumen tersebut dalam serial diskusi yang selalu dijadwalkan setiap bulannya. Penyiapan dokumen tersebut pun akhirnya terselesaikan setelah berlangsung diskusi yang sangat alot dari waktu ke waktu dan menghasilkan sebundel dokumen RKHN yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Barat pada awal bulan Oktober 2013 ini.

Bertepatan dengan kegiatan tersebut, juga diiringi dengan diskusi bagi dukungan terhadap dokumen RKHN tersebut yang dilakukan oleh SKPD-SKPD Pemkab. Solok Selatan, masyarakat Simancuang. Bertempat di Masjid Jorong Simancuang yang belum selesai sepenuhnya, diskusi berlangsung alot dan berbagai rencana program untuk tahun 2014 pun tersampaikan dari masing-masing SKPD dalam lingkungan Pemkab Solok Selatan termasuk juga rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh LPHN Jorong Simancuang. Diskusi penyampaian rencana dukungan terhadap Jorong Simancuang yang menjadi Pilot Project bagi PHBM di Kab. Solok Selatan dan di Provinsi Sumatera Barat ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Ir. Hendri Octavia, M.Si dan Koordinator Pokja REDD+ Sumbar Prof. Dr. Hermansyah. 

Sebagai acara puncak dari kegiatan sehari ini, Kadishut Provinsi Sumbar menyerahkan Dokumen RKHN yang sudah ditandatangani Gubernur Sumbar secara formal kepada Sekretaris Bappeda Kab. Solok Selatan Evi Thomas dan Ketua LPHN Jorong Simancuang Edison yang mewakili masyarakat Jorong Simancuang. Kadishut Provinsi Sumbar menyatakan bahwa Pemprov khususnya Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar bersama-sama dengan KKI WARSI merasa senang dan bahagia dengan adanya diskusi ini dimana usaha yang dilakukan oleh Provinsi dan KKI WARSI sejak akhir tahun 2013 dalam usaha PHBM telah menghasilkan kesepakatan antara SKPD-SKPD di lingkungan Pemkab Solok Selatan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Jorong Simancuang.

Penyerahan dokumen RKHN tersebut juga dihadiri oleh kelompok masyarakat yang datang dari 2 Kabupaten (Tanah Datar dan Sijunjuang) yang mengadakan Studi Banding bagi PHBM di Nagari-Nagari mereka yang didampingi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten masing-masing. Pada saat studi banding tersebut dilakukan, Lembah Simancuang sedang dalam keadaan menguning, dimana hamparan sawah seluas lebih kurang 200 ha di Lembah tersebut sudah memasuki tahap panen walaupun hujan terus menyirami Lembah tersebut. Para peserta yang pada awalnya berada di pinggir jalan, terpaksa harus berela hati menempuh jalan di pematang-pematang sawah yang bercampur lumpur tersebut. 

"Benar-benar diluar perkiraan kami kondisi Simancuang ini, kami kira Simancuang ini berada di pinggir jalan. Kalau kami tahu begini, kami pasti bawa sepatu bot. Tapi alamnya benar-benar bagus dengan hamparan sawah yang luas dan hutan yang masih terjaga seperti di perbukitan yang menjadi Hutan Nagari tersebut," begitu pendapat salah seorang peserta Studi Banding.

Dari semua yang berhadir dalam kesempatan penyerahan dokumen RKHN ini khususnya masyarakat Jorong Simancuang sangat berharap dukungan yang sudah disampaikan oleh SKPD-SKPD dalam lingkungan Pemkab. Solok Selatan tersebut dapat benar-benar terlaksana secara baik. Masyarakat Jorong Simancuang pun diharapkan juga mengimplementasikan dukungan dari berbagai pihak tersebut secara nyata. Sehingga apa yang sudah disiapkan oleh Provinsi bersama-sama KKI WARSI dapat bermanfaat bagi masyarakat Jorong Simancuang secara khusus dan masyarakat Solok Selatan secara umumnya. (*) 

Kabar Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.